Assamualaikum Wr.Wb
Rekan-rekan bendahara Dana BOS, Juknis BOS 2013 telah terbit. Perbedaan format Juknis 2013 dengan format Juknis 2012 adalah pada rincian 8 standart belanja sekolah yang tercantum pada RAPBS atau Format BOS-K1.
8 Starndart program Sekolah Pada Juknis BOS 2013 antara lain:
1.1 Pengembangan Kompetensi Kelulusan
1.2 Pengembangan Standart sis
1.3 Pengembangan standart proses
1.4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
1.5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
1.6 Pengembangan stadart pengelolaan
1.7 Pengembangan standart pembiayaan
1.8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
dan 3 standart belanja lainnya antara lain:
2.1 belanja Pegawai
2.2 Belanja barang dan jasa
2.3 Belanja Modal
untuk format laporan keuangan yaitu buku K1, K2, K3, K4, K5, K6, K7 tidak ada perubahan.Hanya pada Juknis BOS 2013, ada tambahan format baru yaitu format K-7a. Adapun perbedaan BOS K-7 dan BOS K-7a adalah:
BOS K-7 : adalah laporan realisasi belanja yang dijabarkan secara detail per kode rekening dan di rekap per triwulan,
BOS K-7a : laporan realisasi belanja dari format BOS K-7 di filter lagi sehingga menghasilkan 12 komponen belanja BOS
kesulitan bendahara BOS adalah, dalam hal merumuskan detail belanja dari kode rekening yang ( 8 standart sekolah dan 3 standart belanja lainnya) ada menjadi 12 komponen belanja BOS.
www.simbos.net
Kamis, 27 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar